Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pegawainya Rendah, Bupati Garut Terkejut

Fani Ferdiansyah
Rapat Kerja Sama Operasional Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan digelar di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kabupaten Garut

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono, memaparkan, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota serta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, untuk bersatu bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja yang ada di daerah masing-masing. 

"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya administrasinya," papar Seto.

Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp10.600 bagi pekerja formal. Sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp16.800.

"Angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian. Lalu jika terjadi bunuh diri, ahli warisnya juga mendapatkan santunan dari negara, karena yang diberikan perlindungan adalah keluarga, istri, dan anaknya," katanya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network