Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono, memaparkan, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota serta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, untuk bersatu bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja yang ada di daerah masing-masing.
"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya administrasinya," papar Seto.
Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp10.600 bagi pekerja formal. Sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp16.800.
"Angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian. Lalu jika terjadi bunuh diri, ahli warisnya juga mendapatkan santunan dari negara, karena yang diberikan perlindungan adalah keluarga, istri, dan anaknya," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait