Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang tidak boleh lagi ada honorer, maka pihaknya harus siap untuk membuat kebijakan anggaran.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), pihaknya ingin bertemu terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi.
"Apa yang akan dibuat kebijakan anggarannya, apakah 3.300 (honorer) ditambah yang (honorer) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan yang ini (lain-lain), ini kan harus dibuat dalam bentuk komitmen dulu, sebelum kita mengajukan KUAPPAS, karena ini berpengaruh besar hampir dengan 300 miliar rupiah, sehingga kemampuan fiskal kita untuk membangun sangatlah tidak memungkinkan," papar Rudy.
Menurutnya, bahwa wacana terkait penghapusan tenaga honorer ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius.
"Tapi kalau itu tidak dilakukan kami pun sudah di warning Kementerian Dalam Negeri, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD tidak memperbolehkan lagi daerah menganggarkan selain daripada PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius, karena apapun dan bagaimanapun jumlahnya ini sangat signifikan," pungkasnya.
Editor : ii Solihin