get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Dijatuhi Vonis Rendah oleh Hakim, Pengacara 3 Jenderal NII Pikir-pikir

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:30 WIB
header img
Dengan berpakaian serba putih, tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Foto iNewsGarut.Id/Fani Ferdiansyah.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Menurut Rega, vonis yang diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar kali ini berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

"Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Serta Ujer divonis satu tahun enam bulan, yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan. 

Rega menjelaskan, terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. "Hak terdakwa melakukan banding jika mereka tidak menerima dengan putusan majelis hakim," ujarnya. 

Akan tetapi jika kemudian pihak terdakwa menerima, Rega mengungkapkan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. 

"Sudah putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal penerapannya, ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," jelasnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut