get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpapasan di Jalanan Sempit, Sebuah Truk Terguling di Jalan Raya Banjarwangi-Singajaya

Korban Insiden Xenia Maut di Garut tak Dapat Asuransi Jasa Raharja

Senin, 27 Juni 2022 | 13:07 WIB
header img
Kondisi bangkai mobil Daihatsu Xenia Z 14xx GW yang ringsek usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ibrahim Ajie, Sabtu (25/6/2022).

GARUT, iNews.id Korban dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan santunan asuransi jiwa. Pasalnya, UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan tidak mengatur hal tersebut. 

Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Garut Iptu Prio Sambodo, membenarkan bila para korban yang berjumlah tiga orang dalam kecelakaan itu tidak mendapat santunan.

Karena tak mendapat asuransi, segala biaya pertolongan medis yang diberikan tidak ditanggung pemerintah. 

"Karena laka tunggal sehingga tidak mendapatkan asuransi jiwa," kata Iptu Prio kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022). 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut