Lari ke Australia, Pria Tansgender Penista Islam Sebut Dirinya Bukan WN Malaysia dan Menolak Tobat
Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.
“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta