get app
inews
Aa Read Next : Pencabutan Status Pandemi oleh WHO Tak Pengaruhi Kebijakan Penanganan Covid-19 di Garut

Alhamdulillah Covid-19 Kian Terkendali, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Angkutan Umum  

Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi anak di bawah 12 tahun naik kereta. (Foto:AP/Sakchai Lalit).

JAKARTA, iNews.id -  Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan aturan perjalanan dalam negeri.

Perubahan tersebut imbas dari kian terkendalinya Covid-19. Dalam aturan baru itu, pemerintah membolehkan anak di bawah 12 tahun naik transportasi umum. 

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan, dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan. 

Wiku menjelaskan, ada beberapa penyesuaian, misalnya pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali pada moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan. 

"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," kata Wiku di Jakarta, Kamis (21/10/2021). 


Ilustrasi Covid-19.(Foto: Dok MNC Media)

Lebih lanjut dia menyebutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. 

Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.  

Selain itu Wiku juga menjelaskan anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan naik transportasi umum baik udara, laut maupun darat. 

"Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan," ucap Wiku.

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas. Hal serupa juga berlaku untuk sopir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaskin. 

Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.  

"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," tutur Wiku. 

Setiap moda transportasi kata Wiku wajib mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu ditentukan. 

Pemerintah daerah diminta Wiku Adisasmito mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan menyosialisasikan ke masyarakat.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut