get app
inews
Aa Text
Read Next : Senin Dini Hari Nanti Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris Live di RCTI

Bersetubuh dengan Murid Berkali-kali, Guru Cantik Ini Dihukum Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:28 WIB
header img
Fatinah Hossain, guru perempuan di Inggris yang dihukum penjara lebih dari lima tahun karena berhubungan intim dengan siswa 14 tahun di sekolah. (Foto:Sussex Police)

Teman-teman Hossain juga menjulukinya sebagai seseorang yang dengan cepat menjadi "tergila-gila dan obsesif" dalam urusan cinta.

Hubungan seksual antara guru dan murid berlangsung berbulan-bulan, dan ketika bocah itu ingin mengakhirinya, Hossain mengklaim bahwa dia hamil.

Hossain mencoba menghentikan bocah itu memberi tahu polisi dengan menawarkan uang, dan mengancam akan menyakiti dia dan keluarganya.

Hossain, yang meraih gelar Magister Kriminologi Global dari Universitas Roehampton, juga bekerja paruh waktu sebagai pembuat roti di supermarket lokal. Di sanalah polisi menangkapnya.

Hossain telah bekerja di sekolah tersebut selama 13 bulan sebagai pengawas studi dan guru penutup. Namun penangkapannya tidak menghentikan pelecehan tersebut.

Hossain menggunakan media sosial, menggunakan akun palsu, untuk mengancam murid dan anak-anak lain.

Setelah mengakui kejahatan seks dan memutarbalikkan jalannya keadilan, Hossain dipenjara selama lima tahun lebih empat bulan di Pengadilan Brighton Crown minggu lalu.

Hakim Jeremy Gold menjuluki kejahatannya sebagai "kampanye pelecehan yang cukup luar biasa".

Dia menggambarkan pelanggarannya sebagai "tanpa henti, luas dan jahat".

Detektif Polisi Sussex, Leigh Rankin, seperti dikutip Express.co.uk, Kamis (28/10/2021), menambahkan: "Ini adalah kampanye yang berkepanjangan dan menyedihkan dan kami senang bahwa keadilan sekarang telah ditegakkan untuk bocah itu dan beberapa orang lain yang terperangkap dalam jaringan kebohongan dan manipulasi Hossain."

Hossain akan selamanya masuk catatan sebagai Pelanggar Seks Terdaftar.

Setelah dia dibebaskan dari penjara, dia akan dikenai Perintah Pencegahan Kerusakan Seksual selama 10 tahun.

Perintah Penahanan yang tidak terbatas juga melarangnya melakukan kontak dengan anak laki-laki itu, korban awal, dan beberapa orang lainnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut