Hadir dalam kesempatan tersebut selain Kapolsek Cibatu IPTU Asep S, SH, beserta Ketua Ranting Bhayangkari Cibatu, juga pengurus, ada Kasi Trantib Kecamatan Cibatu, Kepala Desa Sindangsuka, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga korban banjir yang seluruhnya berjumlah 10 orang.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sindangsuka, Turnawan mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu- ibu bhayangkari dan jajaran Polsek Cibatu yang sudah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir di Desa Sindangsuka.
"Saya haturkan terima kasih kepada ibu kapolsek dan jajaran ibu- ibu bhayangkari Polsek Cibatu bersama anggota yang sudah memberikan bantuan kepada warga kami, mudah-mudahan menjadi ladang amal ibadah Khususnya bagi Jajaran Polsek Cibatu, umumnya kita semua.",pungkas Turnawan.
Sejak terjadi bencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan Keputusan Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tanggal 16 Juli 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah lebih dari 100 desa di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat terendam banjir pada Jumat (15/7).
Status tanggap darurat itu terhitung 14 hari sejak 16 Juli hingga 29 Juli 2022 mendatang.
Editor : ii Solihin