GARUT, iNews.id – Seorang juru parkir berinisial AR (23) nekat membobol rumah warga di Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (25/7/2022) pagi. Aksi yang dilakukannya sekira pukul 03.00 WIB itu membuat pemilik rumah bernama Deta (25) mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Saat menjebol rumah korban, AR ditemani seorang pelaku lainnya yang berinisial R. Di rumah itu, keduanya menggasak uang tunai sebesar Rp2,5 juta, empat unit handphone, dan satu unit motor matic jenis Honda Scoopy.
"Begitu mendapatkan laporan terkait aksi pembobolan rumah ini, kami langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari warga serta para saksi," kata Kepala Polsek Limbangan Kompol Uus Susilo kepada MNC Portal Indonesia.
Dari keterangan yang didapat, tambahnya, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas kedua pelaku berikut ciri mereka. Dalam aksinya, AR mengenakan jaket berwarna hijau, sementara rekannya, R, memakai jaket Brigez.
"Berbekal informasi dan ciri yang didapat dari masyarakat, petugas melakukan pengejaran," ujarnya.
Kompol Uus Susilo mengungkapkan penangkapan terhadap AR dilakukan di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan. Petugas dapat dengan mudah mengungkap pelaku berdasarkan pelacakan GPS terhadap simcard salah satu handphone yang dicuri keduanya.
"Pelacakan GPS mengarah pada salah satu warung gorengan di kawasan Maleer, Kecamatan Banyuresmi. Dari situ terungkap bahwa para pelaku sempat membeli kopi dan makan di warung tersebut, hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan," tuturnya.
Dari tangan AR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi.
"Pelaku AR berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kampung Sindang Anom bersama sejumlah barang bukti. AR tercatat sebagai warga Kampung Kebon Jati RT04/05, Desa Limbangan Tengah, dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir," ucap Kapolsek Limbangan.
Sementara pelaku lain berinisial R, hingga saat ini masih buron. Berdasarkan pengakuan AR, pelaku R ini membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban.
"Seorang pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
Kompol Uus Susilo menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Editor : ii Solihin