get app
inews
Aa Read Next : Pihak Citimall Garut Tanggapi Video Viral Robohnya Kanopi

Viral, Pasangan Pengantin di Indramayu Gelar Nikah Secara Virtual, Mempelai Wanita ada di Taiwan

Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:20 WIB
header img
Sang mempelai wanita tampak tampil dalam layar, karena sedang berada di Taiwan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW. (Foto.Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNewsGarut.id Viral di media sosial, sebuah rekaman video memperlihatkan acara pernikahan yang digelar secara virtual oleh sepasang pengantin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, keduanya mengadakan pernikahan di tempat yang terpisah.

Sang mempelai wanita tampak tampil dalam layar, karena sedang berada di Taiwan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW. Sementara mempelai laki-laki berada di lokasi resepsi bersama penghulu, wali, serta para saksi, dan juga tamu undangan lainnya. Keduanya pun melangsungkan ijab kabul melalui sambungan video call.

Diketahui, pasangan pengantin tersebut merupakan duda dan janda. Mereka berasal dari satu desa yang sama dan sudah merencanakan pernikahan sejak lama.Adapun acara pernikahan virtual itu digelar pada 21 Juli 2022 lalu, di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Walau digelar secara virtual, prosesi pernikahan pun tampak meriah dengan dihadiri banyak tamu undangan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Rosidi membenarkan atas adanya pernikahan yang digelar secara virtual tersebut. Ia mengatakan, pernikahan secara virtual itu digelar atas persetujuan keduanya beserta keluarga masing-masing.

"Ia betul, pernikahan itu digelar di Indramayu. Mempelai laki-lakinya ada di Indramayu dan mempelai wanita ada di Taiwan," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Menurut Rosidi, sebuah pernikahan diperbolehkan apabila syarat rukunnya terpenuhi, meskipun pernikahan itu digelar secara virtual. Diantaranya, lanjut Rosidi, ada wali, ada calon pengantin perempuan, ada calon pengantin laki-laki, ada dua orang saksi, dan ada persetujuan dari kedua belah pihak.

"Selain itu, umur juga harus memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas 19 tahun," ujar dia. Rosidi mengungkapkan, alasan keduanya menikah virtual karena mempelai perempuan masih berada di negara Taiwan.

Kemungkinan, tambah dia, niat keduanya menikah secara virtual pun guna melindungi diri masing-masing dengan status suami istri."Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ungkap dia.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut