get app
inews
Aa Read Next : FAGAR Bersama Honorer Garut Kembali ke Gedung DPRD Garut

Mendikbudristek Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:43 WIB
header img
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id  Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus PG Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut