get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Jum'at, 05 September 2025 | 07:36 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung. (Foto: iNews.id).

Jakarta, iNewsGarut.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 4 September 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut, penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan pendiri Gojek tersebut dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Proyek yang berjalan sejak 2021 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan Kementerian Pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem. Melalui aturan teknis, pemerintah menetapkan spesifikasi laptop yang hanya sesuai dengan perangkat Chromebook. Kejagung menduga kebijakan tersebut diarahkan untuk menguntungkan salah satu merek tertentu, meski hasil uji coba di lapangan menunjukkan keterbatasan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang masih minim akses internet.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti adanya pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Indonesia sejak Februari 2020. Pertemuan tersebut diduga memengaruhi kebijakan kementerian dalam menentukan standar laptop pendidikan. Kejagung menilai keputusan itu mengabaikan opsi perangkat lain yang lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur sekolah di daerah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Kementerian Pendidikan serta pihak konsultan yang ikut merancang spesifikasi teknis Chromebook. Dengan masuknya nama Nadiem, total sudah ada lima orang tersangka.

Meski demikian, Nadiem membantah keras tuduhan keterlibatan dirinya. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan yakin kebenaran akan segera terungkap.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut