GARUT, iNews.id – Mantan guru honorer SMPN 1 Cikelet yang menjadi pelaku pembakaran sekolah mendapatkan restorative justice atau dinyatakan bebas dari hukuman. Guru bernama Munir Alamsyah itu sebelumnya ditangkap polisi, karena diketahui menjadi pelaku pembakaran ruangan guru dan laboratorium di SMPN 1 Cikelet berdasarkan rekaman video CCTV milik warga.
Motif Munir Alamsyah melakukan perbuatannya itu disebabkan oleh rasa sakit hati, karena pihak sekolah selama puluhan tahun tak kunjung membayar honor atas pekerjaannya menjadi guru di sekolah tersebut, yaitu pada 1996-1998 silam. Selain dibebaskan, Munir Alamsyah pun mendapatkan, uang yang dulu belum terbayarkan oleh pihak Sekolah,kini di bayarkan honornya sebesar Rp6 juta, oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
“Kami berupaya membebaskan karena mantan guru honorer ini berjasa di dunia pendidikan,” kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Ade Manadin, Jumat (28/1/2022).
Ade Manadin pun menilai, kasus tersebut muncul sebagai akibat dari kelalaian pihak sekolah. “Dalam hal ini sekolah tidak peka, makanya yang bersangkutan sakit hati dan melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, restorative justice dalam kasus ini diberikan berdasarkan berbagai sejumlah pertimbangan. “Dari berbagai pertimbangan, diputuskan untuk diberikan restorative justice. Selain itu, setelah dilakukan penyelidikan, kerugian yang ditimbulkan dari pembakaran itu hanya kerusakan pada daun pintu saja,” kata Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : ii Solihin