Hasil Audensi yang di tuangkan dalam berita acara ada 5 Poin yaitu pertama bahwa Hasil pendataan Desa yang telah di buat berita acara telah di sampaikan ke Dinas sosial, agar dinas teknis untuk melakukan cek ke lapangan untuk memastikan validasi data yang disampaikan secara menyeluruh.
Kedua Agar DPRD Kabupaten Garut melakukan pengawasan terhadap SKPD yang melakukan pendataan Penerima Bansos.
Ketiga, Agar BKD memberikan sangsi kepada ASN penerima Bansos yang 14/orang.
Ke Empat, Agar DPMPD melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa untuk memasukan data yang benar bentuk tim independen untuk mengawasi data yang diusulkan penerima bantuan sosial.
Dan kelima, Agar Disdukcapil untuk melakukan perbaikan memberikan kemudahan terhadap penerima Bansos yang dianggap masalah.
Editor : ii Solihin