get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

DTKS Semrawut, DPP FPPG Audensi Dengan Komisi IV DPRD Garut

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:02 WIB
header img
FPPG Garut Audensi Dengan Komisi IV DPRD Garut. Kamis (4/8/2022). Foto: iNews.id/Hendrik Prima.

" Kaitan dengan sanksi terhadap ASN ada bidangnya yaitu bidang disiplin. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut tentang masalah data.", tuturnya.

Sekdis dukcapil Kabupaten Garut Budi Dermawan saat dimintai keterangan mengatakan, Kita sekarang ada jemput bola ke rumah - rumah, kita sudah berusaha yang belum memiliki KTP, KK dan KIA, dari sekolah-sekolah dan pesantren-pesantren juga kita jemput bola. 

" NIK hanya untuk satu orang per NIK tidak ada NIK duplikat/ganda.", katanya.

Lanjut Budi, Mengenai NIK yaitu hanya di berikan oleh satu orang, NIK yang duplikat yaitu ketika perpindahan yang mutasi tidak di pindahkan dari kecamatan ke kecamatan yang lain yang memiliki NIK lama manual dan NIK elektrik yang sekarang sehingga terjadi duplikasi, NIK duplikasi bisa di padamkan dengan manual yang belum terdaftar di elektronik jadi di sebutnya non elektronik. 

"Kalau ada warga yang belum memiliki KK / memiliki KK  lama, kami akan perbaiki dengan KK baru, akan kami cetak dan kami akan menyerahkan ke instansi lain agar warga tersebut bisa mendapatkan bantuan - bantuan dari Pemerintah.", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut