GARUT, iNews.id - Dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang memberi izin tiga objek wisata di Kabupaten Garut untuk beroperasi, meski daerah itu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dari tiga objek wisata itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Taman Satwa Cikembulan, dan Kamodjan Fillage yang akan kembali buka dan melayani wisatawan.
Budi Gangan Gumilar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabipaten Garut, Jawa Barat menyebut, izin itu diberikan melalui Surat Edaran Nomor SE/40/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata pada dengan Level 3 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Namun, penerapan prokes di tiga tempat itu harus dilakukan secara maksimal. "Tempat-tempat itu juga harus menggunakan PeduliLindungi," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/11/21).
Editor : Evan SR