Selain itu ia juga menjelaskan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), objek wisata di daerah yang masih menerapkan PPKM Level sebenarnya masih belum boleh beroperasi. Kecuali, ada rekomendasi langsung Kemenparekraf. "Jadi kan memang untuk dibuka harus ada yang diepenuhi syarat-syaratnya," kata Budi.
Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kemenparekraf, itu terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi objek wisata yang diizinkan melakukan uji coba pada masa PPKM Level 3. Pertama, kunjungan maksimal kapasitas 25 persen. Kedua, pengunjung yang datang harus sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketiga, pengelola objek wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Keempat, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.
Kelima, pelaku usaha pariwisata tempat wisata mendaftarkan QR code aplikasi PeduliLindungi melalui asosiasi dan disampaikan kepada Kemenparekraf, untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area tempat wisata yang mengikuti uji coba tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba. Ketujuh, khusus untuk restoran dan kafe di dalam area tempat wisata diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan ketentuan sesuai prokes yang sudah di tetapkan.
Editor : Evan SR