get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Garut Akan Sanksi Tegas Penggunaan Petasan di Malam Takbir

Mayat Pria di Cisewu Garut Terungkap, Pelaku Pembunuh Ditangkap

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:10 WIB
header img
Polisi ungkap Pelaku Temuan Mayat di Cisewu Garut. Senin (22/8/2022). Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," katanya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut