Mayat Pria di Cisewu Garut Terungkap, Pelaku Pembunuh Ditangkap
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," katanya.
Editor : ii Solihin