get app
inews
Aa Text
Read Next : Percobaan Curi Motor Gagal, Tiga Pemuda Garut Ketahuan Edarkan Obat Terlarang

Bunuh Majikannya Mayat Dibuang di Cisewu Garut, Motif Pelaku Sakit Hati

Senin, 22 Agustus 2022 | 19:36 WIB
header img
RN alias Ujang Pelaku Pembunuh Temuan Mayat di Cisewu Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya. 

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut