get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Sopir Angkutan Umum Maut di Kadungora Garut Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:59 WIB
header img
Seorang warga menggendong satu siswa SDN I Mandalasari yang menjadi korban kecelakaan akibat ditabrak angkutan pedesaan di Jalan Raya Rancasalak, Kampung Pesantren Hilir, Mandalasari.Foto.iNews.id/Fani Ferdiansyah

Kepastian mengenai santunan Jasa Raharja setidaknya tercantum dalam UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan. Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. 

Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965. Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan menyebut mobil angkutan umum itu menabrak 8 anak dan satu pedagang keliling. 

"Ada 8 anak dan satu pedagang, dua meninggal dunia sementara sisanya luka ringan dan berat," kata Kompol Krisna Irawan. 

Para korban, lanjut dia, langsung dibawa ke instalasi kesehatan untuk mendapat pertolongan. "Ada yang dirawat di Klinik Nurhayati Kadungora, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit," ujarnya. 

Kecelakaan di depan sekolah ini terjadi di pinggir Jalan Raya Rancasalak, Kampung Pesantren Hilir, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut