Kepastian mengenai santunan Jasa Raharja setidaknya tercantum dalam UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan. Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965. Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan menyebut mobil angkutan umum itu menabrak 8 anak dan satu pedagang keliling.
"Ada 8 anak dan satu pedagang, dua meninggal dunia sementara sisanya luka ringan dan berat," kata Kompol Krisna Irawan.
Para korban, lanjut dia, langsung dibawa ke instalasi kesehatan untuk mendapat pertolongan. "Ada yang dirawat di Klinik Nurhayati Kadungora, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.
Kecelakaan di depan sekolah ini terjadi di pinggir Jalan Raya Rancasalak, Kampung Pesantren Hilir, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora.
Editor : ii Solihin