get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Garut Ungkap 13 Kasus Dengan Total 18 Tersangka

Kejari Garut Musnahkan Atribut NII, Senpi Rakitan Hingga Narkoba

Kamis, 08 September 2022 | 14:46 WIB
header img
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti bersama sejumlah unsur di Kabupaten Garut, memusnahkan atribut NII berupa bendera. Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Dari pengamatan MNC Portal Indonesia, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.

"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," sebut Kajari Garut. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut