GARUT, iNewsGarut.id – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Garut sampaikan surat terbuka Menyikapi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dipicu oleh gerakan kudeta/pelengseran secara sepihak atas kepemimpinan Suharso Manoarfa sebagai Ketua Umum DPP PPP yang sah dan konstitusional hasil Mukhtamar 2020.
Wakil Ketua DPC PPP Garut Beben Ridwan atau yang akrab disapa Jiben, mengatakan, Maka, dengan ini sampaikan surat terbuka kepada para pihak yang telah berlaku semena mena, menjalankan ambisinya secara inkonstitusional, sehingga dikuatirkan akan berdampak pada hancurnya PPP pada pemilu 2024 mendatang.
Adapun isi SURAT TERBUKA ini, dikatakan Jiben, sebagai berikut:
Bahwa klaim pelengseran Bpk. Suharso Manoarfa selaku Ketua Umum DPP. PPP periode 2020-2025 yang sah dan konstitusional, hasil Mukhtamar 2020 adalah TIDAK BENAR/CACAT HUKUM karena bertentangan dengan AD/ART Partai. Sebagaimana tertuang pada AD/ART Bab III pasal 11, huruf 1 sampai dengan 5. Tentang Pemberhentian Ketua Umum.
Bahwa perebuatan kekuasaan secara paksa/kudeta, hukumnya di dalam Islam adalah haram. Hal ini jelas bertentangan dengan marwah PPP yang jelas sejak kelahirannya hingga hari ini menganut Azas Islam, dan selalu berusaha dan berjuang dengan mengedepankan cara cara Islami dan akhlakul karimah.
Merujuk pada pernyataan pernyataan Saudara Arsul Sani selaku Waketum DPP PPP sekaligus patut diduga sebagai salah satu dalang dalam kudeta ini. Berberapa pernyataannya jelas jelas tidak berdasar, ngawur, manipulatif, konspiratif dan provokatif. Diantaranya:
Editor : ii Solihin