"Kami ingin diselesaikan baik-baik dengan orang tua para pelaku, tapi pesantren tidak mau. Lalu minimal ada saling memaafkan antara anak saya dengan mereka, rupanya tidak juga dilakukan," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya ia dan suaminya dikirimi surat oleh pihak pesantren yang berisi bahwa anaknya tak mematuhi tata tertib dan dianggap mengundurkan diri. "Kami heran kenapa kami dikirimi surat ini, padahal sejak dianiaya anak saya tetap sekolah karena memang saya antar jemput.
Kami mengakui bila anak saya tidak mondok di asrama karena khawatir akan dianiaya. Lalu kenapa para pelaku (penganiaya) dibiarkan," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, Neneng melaporkan peristiwa penganiayaan yang berlangsung pada akhir Juli 2022 tersebut ke Mapolres Garut Minggu (11/9/2022). Pelaporan yang dilakukan ke SPKT Polres Garut itu teregister dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.
Editor : ii Solihin