BANDUNG, iNews.id - Seorang kontraktor bernama Ahmad Azhari melaporkan Catur Teguh Imam Sugiarto (CTIS), oknum PNS pemilik KSB Rizqia Residence ke Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (17/11/2021).
CTIS dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Tanda Bukti Lapor dengan Nomor:LP/B/909/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR Tanggal 17 November 2021.
Pelapor Ahmad Azhari mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan CTIS ke polisi karena telah ditipu serta dirugikan Rp4 miliar.
Dia menjelaskan, kerugian yang dialaminya berawal dari pembayaran proses pembangunan yang tidak kunjung dilunasi oleh pihak KSB Rizqia Residence yang dalam hal ini diwakili CTIS.
Kavling Siap Bangun (KSB) Rizqia Residence berlokasi di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Heri ini menjelaskan, jauh hari telah terjadi kesepakatan ikhwal pengerjaan dan pembayaran pembangunan rumah di KSB Rizqia Residence antara dirinya dengan CTIS.
Menurut Heri, dalam perjanjian tertulis itu telah disepakati bahwa pembayaran pembangunan per unit rumah adalah 10 juta rupiah dalam per bulannya. Namun, kata Heri, seiring berjalannya waktu, janji hanyalah tinggal janji.
"Dari perjanjian pertama dikhianati, yang kedua mundur juga, ketiga mundur. Kalau kayak gitu kan, hilang kepercayaan mas. Aku gak mau jalan, kalau dia (Catur) gak bayar dulu," terang Heri.
Heri mengaku, rumah yang telah dibangun oleh dirinya sebanyak 81 unit dengan kondisi bangunan rata-rata mencapai 36 persen. Pembayaran pertama, lanjut Heri, Catur Teguh akan membayar 800 juta, ternyata hanya dibayar 50 juta.
"Terus dia janji mau bayar lagi bahwa nanti bulan belakang akan didouble dia bilang gitu. Ternyata cuma 250 juta, seharusnya kalau double itu kan 800 juta dengan 800 juta jadi 1,6 milyar. Ternyata tidak," beber Heri, Senin (22/11/2021).
Heri menyatakan, selama ini pihaknya telah berulang kali melakukan upaya persuasif terhadap Catur Teguh dengan menagih secara langsung maupun tidak langsung termasuk mendatangi kantor Catur Teguh, namun tidak digubris.
"Berjanji mas, ternyata bohong. Cuma janji Minggu depan Kamis, Jumat, mundur lagi mundur lagi dan selalu alasan. Berkali-kali saya sampaikan via WA, telepon gak pernah diangkat, sering datang ke kantornya, janji tidak pernah ditepati, orangnya tidak datang," beber Heri.
"Kalau melalui WA itu, buka nya bisa dua Minggu sekali atau bahkan ga dibaca-baca. Saya juga sudah menyampaikan pesan, mohon pak mbok ya dibantu untuk diberikan hak saya, tapi ya gada respon. Berkali-kali mas, lebih dari 10 kali," tambah Heri.
Terakhir, Heri menegaskan bahwa dengan kejadian ini dirinya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum untuk menuntut hak nya yang dia nilai telah dizholimi oleh CTIS.
Dedy Dwi Yuliantyo selaku Kuasa Hukum Ahmad Azhari menambahkan, kejadian yang menimpa kliennya hingga mengalami kerugian milyaran rupiah tersebut masuk dalam unsur penipuan atau penggelapan.
"Somasi pertama hingga ketiga tidak diindahkan oleh saudara Catur Teguh Imam Sugiarto. Dengan terpaksa, klien kami membuat Laporan Polisi," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta