Motif Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap, Pelaku Sakit Hati Sering Dicela Korban

GARUT,iNewsGarut.id – Motif YM (34) membunuh Rahmat alias Omat (47), karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut diungkap polisi. Warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat ini nekat membunuh korban karena sakit hati.
Kepada polisi, YM mengungkapkan bahwa ia kerap dikatai dengan sebutan tak pantas oleh korban. Pelaku pun gelap mata dan memutuskan untuk menghabisi korban karena telah memendam kekesalan yang cukup lama, pada Senin (12/9/2022) dini hari.
"Motifnya sakit hati karena sering dicela dan diolok-olok dengan sebutan tak pantas karena tinggi badannya. Karena terpendam cukup lama dan sakit hati, tersangka YM membunuh korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan cara tersangka YM membunuh yakni dengan memukulkan satu batang besi kepada kepala korban sebanyak dua kali. Usai memastikan korban tewas, YM kemudian menggasak seluruh barang korban dan melarikan diri.
"Tersangka dan korban tinggal di satu kamar yang sama. Usai membunuh ia membawa dompet korban yang berisi uang Rp2 juta dan handphone lalu kabur," ujarnya.
Beberapa jam kemudian, lanjut Kapolres Garut, petugas kemudian mencurigai dan menetapkan YM sebagai tersangka karena ia menghilang tiba-tiba. Selain itu, sejumlah bukti di TKP pun mengarah kepada YM.
"Dengan dibackup jajaran Polda Jabar, petugas kami berhasil menemukan persembunyian tersangka di Kabupaten Bandung Barat dan menangkapnya pada Selasa (13/9/2022) malam. Setelah diperiksa, YM ini mengakui seluruh perbuatannya," ucapnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini, yaitu dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban.
"Uang tunai Rp680 ribu ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Garut.
Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
Editor : ii Solihin