Pengacara Pembunuh Karyawan Pabrik Tahu Ungkap Perkataan Terakhir Korban, Begini Katanya

GARUT,iNewsGarut.id – Soni Sonjaya, kuasa hukum YM (34), pembunuh karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, menyebut kronologi pembunuhan yang dilakukan kliennya. Soni menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap Rohmat alias Omat (47) berawal dari Minggu (11/9/2022) siang, saat pelaku pulang dari warung.
"Sepulang dari warung, korban menegur YM dan bertanya dari mana. Setelah dijawab dari warung, korban mengata-ngatai pelaku dengan sebutan babi bagong," kata Soni di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).
Makian korban saat itu dipicu oleh kekecewaannya terhadap YM karena pelaku ini tak bilang akan pergi ke warung. Rupanya ia ingin menitip membeli obat nyamuk bakar.
"Korban bilang 'kenapa tidak bilang kalau ke warung, saya mau nitip obat nyamuk bakar', sambil memaki pelaku karena memiliki fisik pendek. (Minggu) siangnya dikatai babi bagong, malamnya (Senin 12 September 2022) terjadilah pembunuhan itu," ujarnya.
Cacian dan makian ini, lanjut Soni, membuat dendam YM kepada korban memuncak. Sebab warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat itu telah sering dihina dan dikatai kasar oleh korban sejak ia memulai bekerja pada dua bulan yang lalu.
Editor : ii Solihin