get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Polisi Tegaskan Kasus Pembongkaran Rumah Warga Oleh Rentenir Masih di Tahap Penyelidikan

Senin, 19 September 2022 | 06:34 WIB
header img
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Garut.

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus pembongkaran rumah warga Kecamatan Banyuresmi oleh rentenir diselidiki polisi. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi menyatakan kasus yang bermula dari perkara pinjam meminjam itu masih dalam tahap penyelidikan

"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Minggu (18/9/2022). 

Kepolisian, kata dia, sudah mendapatkan laporan adanya perusakan rumah milik keluarga Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Berdasarkan proses pemeriksaan sementara, pembongkaran karena masalah pinjam uang yang belum dibayarkan. 

Ia memastikan jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara. Dengan demikian, kasus tersebut akan naik ke penyidikan.

Polisi, kata dia, melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka), ucapnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Garut menyebut kasus ini masih dalam proses pihaknya. "(Masih) proses, kena Pasal 406 pengrusakan, kata AKP Dede Sopandi. 

Ia menjelaskan pelaku pengrusakan tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun. "Ancaman 2 tahun penjara tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian, jelasnya. 

Untuk diketahui, masalah itu bermula dari pinjam meminjam antara isteri Undang, Sutinah, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sejak Januari 2022, Sutinah tidak membayarkan bunga Rp350 ribu hingga September 2022 ini. 

Akibatnya utang pun membengkak menjadi Rp15 juta. Rumah yang dijaminkan pada rentenir pun dijual sepihak oleh Entoh, kakak kandung Undang, tanpa sepengetahuan Undang dan keluarganya. Proses jual beli antara Entoh dan rentenir itu berlangsung pada 7 September 2022 lalu, dengan bukti kwitansi bermaterai. 

Pada 10 September 2022, pihak rentenir pun membongkar rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah. Undang dan keluarganya pun kaget mengetahui rumah mereka rata dengan tanah dan telah dijual usai kembali dari Bandung. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut