Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Komunitas Adat di Garut, Dorong Gerakan Bersama Lindungi Alam
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Korban Sebut Cara Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

Senin, 19 September 2022 | 06:41 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Pengacara Korban Sebut Cara Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil
Sejumlah orang berdiri di lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.

GARUT, iNewsGarut.id – Cara pengembalian utang seorang warga Garut yang rumahnya dirobohkan rentenir ternyata tidak bisa dicicil. Syam Yosef, pengacara Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, menjelaskan pinjaman kliennya terhadap rentenir itu harus dilakukan sekaligus. 

"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya (untuk melunasi utang), per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosef, Minggu (18/9/2022). 

Menurut Yosef, istri Undang, Sutinah, selama dua bulan sejak peminjaman telah berusaha melunasi utangnya. Namun beberapa bulan kemudian, Undang menghadapi maslah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.

Ia menyebut hutang yang harus dibayar jadi mencapai Rp15 juta dari semula Rp1,3 juta. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan rentenir. 

Pada September 2022, lanjut Yosef, rentenir menagih utang tersebut ke rumah Undang, namun di rumah tidak ada orang karena Undang dan istrinya pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut