get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Pengacara Korban Sebut Cara Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

Senin, 19 September 2022 | 06:41 WIB
header img
Sejumlah orang berdiri di lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.

Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.

"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," ucapnya. 

Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut. Kejadian yang menimpanya itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut