Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Komunitas Adat di Garut, Dorong Gerakan Bersama Lindungi Alam
Advertisement . Scroll to see content

9 Orang Jadi Tersangka di Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Garut, Ini Masing-masing Perannya

Selasa, 20 September 2022 | 19:54 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
9 Orang Jadi Tersangka di Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Garut, Ini Masing-masing Perannya
Sebanyak 9 orang tersangka kasus perobohan rumah oleh rentenir dijejerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," sebutnya. 

Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut