Berdasarkan hasil interogasi, si pelaku mengakui bahwa pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekitar jam 07.30 WIB lagi, dirinya telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok kotak amal di masjid tersebut.
"Namun belum berhasil, baru mencokel kotak amal pakai obeng keburu kepergok oleh warga, kemudian ditangkap dan diaman oleh warga," ungkapnya.
Adapun barang-barang yang diamankan, diantaranya 1 kotak amal yang di cokel, 1 buah obeng, 1 buah linggis kecil, 1 unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah tanpa plat nomor, dan sebilah golok kecil yang disimpan dalam jok motor.
Sementara itu, Ahmad Iji (50), warga setempat mengatakan, awalnya ia melihat gelagat mencurigakan seorang pria yang sedang ada di dalam masjid.
"Terduga kepergok warga sedang mencongkel kotak amal masjid dengan sebilah obeng, dan kemudian diamankan oleh Polsek Singajaya," singkatnya.
Editor : ii Solihin