GARUT,iNewsGarut.id – Seorang pemuda asal Peundeuy, Kabupaten Garut, berinisial FF (24) harus berurusan dengan polisi. Ia pasrah dibekuk karena menjadi produsen narkoba jenis tembakau sintetis.
Tidak hanya itu, FF juga mengedarkan sekaligus menjadi pengguna dari tembakau yang ia produksi. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite menyebut FF merupakan DPO kasus narkoba yang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Garut dan Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan berlangsung di rumahnya, saat FF akan meracik atau memproduksi tembakau sintetis. "Ditangkap di rumahnya saat akan memix bahan baku tembakau sintetis," kata Jimmy Sihite, Kamis (20/10/2022).
Dari tangan FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online.
"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.
Selain menangkap FF, polisi juga mengamankan para tersangka lain di kasus narkoba berupa ganja dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah A (27) warga Peundeuy Garut, NKS (18) warga Cisurupan Garut, KS (26) warga Cisurupan Garut, MFF (19) warga Garut Kota, dan DTH (21) warga Bungbulang Garut.
Editor : ii Solihin