Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan dalam peredaran obat sirop.
"Kami bekerjasama dengan Pemkab Garut dan juga termasuk Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya. Sesuai arahan bapak Kapolri, kami akan melakukan pengawasan sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan, obat sirop sementara tidak diperjualbelikan terlebih dulu," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Bila kemudian ada yang tetap nekat menjual obat sirop, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengedepankan aspek pencegahan.
"Kalau ada yang melanggar, dari aspek Undang-Undang Kesehatan termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa kami terapkan. Namun penegakan hukum adalah hal terakhir, aspek pencegahan paling utama," ujar Kapolres Garut.
Editor : ii Solihin