GARUT,iNewsgarut.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti Industri penyamakan kulit di kawasan Sukaregang, Kabupaten Garut, masih menimbulkan masalah pencemaran lingkungan yang berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat dengan timbulnya kekeruhan air berbusa dan bau yang non menyengat di sepanjang Sungai Cikayambang, Cigulampeng dan Ciwalen.
Zat beracun paling berbahaya yang dihasilkan industri penyamakan kulit tersebut terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1,2 dan 3 yang dibuat oleh pemerintah nyatanya tidak beroperasi.
Sekretaris Umum HMI Cabang Garut Fajar Alamsyah mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Garut Agar menindaktegas terhadap kejahatan lingkungan.
"Kami mendukung APH dan Pemkab menindak tegas kejahatan lingkungan,"ungkapnya.Senin (31/10/2022).
Lanjut fajar alamsyah, dirinya menyambangi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KL) DLH Kabupaten Garut ternyata masih banyak perusaahan industri kulit sukaregang yang belum memiliki izin usaha industri.
"Tentu legalitas perusahaan perusahan tersebut dipertanyakan apabila benar tidak dilengkapi dengan dokumen izin operasional,"ujarnya.
Fajar menambahkan, Jelas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 yang mengatur tentang Perizinan Lingkungan.
"Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan,"jelasnya.
Diketahui Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat 14, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110 Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111 (1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
"Jadi dalam peraturan pemerintah dan perundangan diatas sudah jelas, Saya berharap terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri Kulit, agar segera ditindak, dan legalitas perusahaannya ditertibkan," pungkas Fajar.
Editor : ii Solihin