GARUT, iNewsgarut.id – Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, mengunjungi Rohimah (28) ART asal Garut di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jum'at (4/11/2022).
P2TP2A Garut menurunkan tim psikolog untuk membantu Rohimah (28) setelah dirinya mendapatkan kekerasan oleh Majikannya Beberapa waktu lalu di Bandung Barat.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari, kepada awak media, mengatakan, setelah melihat kondisi Rohimah, terlihat masih banyak beban,"jadi Alhamdulillah Kami P2TP2A Garut membantu untuk kejiwaannya dengan membawa Tim Psikolog,"ungkapnya.
Mengapa baru datang melihat, Diah menjawab, karena ingin Rohimah ini ada di Garut, "terlihat fisik sudah sembuh, tapi yang di dalamnya itu akan kita bantu,"ujarnya.
P2TP2A Garut juga memastikan Rohimah ini akan dibantu terkait dengan Jaminan Hidup (Jadup), "Ya akan kita bantu jadupnya, Pak Bupati selama 5 bulan ke depan akan memberikan jaminan Rp.2 juta per bulan, Nah setelah normal kembali kehidupannya, Rohimah akan mengikuti keterampilan -keterampilan, Kami akan fasilitasi juga pendidikan nya, jadi dia bisa bekerja,"kata Diah.
Diah menyebut Pelaku yang menganiaya Rohimah ini orang sakit, karena perlakuannya terhadap ART sangat tidak wajar, "dipukul, dipotong gaji, tidak manusiawi, Pasutri itu menurutnya, orang sakit, mudah-mudahan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,"bebernya.
Diah menambahkan, selama ini P2TP2A selalu mendampingi korban kekerasan seperti ini, bukan hanya Rohimah saja, sebelumnya korban kekerasan didampingi sampai dengan menjalani kehidupan normal.
"Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Rohimah ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya, dan kami akan rutin datang kesini, tunggu hasilnya hari ini dari Tim Psikolog,"pungkasnya.
Diketahui Rohimah sebelumnya diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Adapun kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : ii Solihin