get app
inews
Aa Read Next : Tersandung Kasus Obat Terlarang, Seorang Wanita di Garut Harus Berurusan Dengan Polisi

Belum Setahun Menghirup Udara Bebas, IRT di Garut Harus Dipenjara Lagi Karena Jualan Obat Terlarang

Selasa, 08 November 2022 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti berupa obat-obatan terlarang digelar aparat Polres Garut bersama empat tersangka pengedar yang telah ditangkap. Salah satu tersangka adalah M, seorang ibu rumah tangga (IRT).Foto(Fani Ferdiansyah)

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggarisbawahi bahwa peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antar sopir itu sendiri dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ungkap Kapolres Garut.

Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu saat diinterogasi, kepada Polisi M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. 

"Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," tutur M saat ditanyai alasan menjual obat terlarang oleh Kapolres Garut. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut