get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Belum Setahun Menghirup Udara Bebas, IRT di Garut Harus Dipenjara Lagi Karena Jualan Obat Terlarang

Selasa, 08 November 2022 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti berupa obat-obatan terlarang digelar aparat Polres Garut bersama empat tersangka pengedar yang telah ditangkap. Salah satu tersangka adalah M, seorang ibu rumah tangga (IRT).Foto(Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsgarut.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (47) asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, harus kembali berurusan dengan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Padahal beberapa bulan lalu, M baru saja bebas dari penjara karena terjerat kasus yang sama.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan M berdasarkan dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cibalong. Selain menangkap M, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial IR (27), yang merupakan security Kantor Telkom Pameungpeuk di kasus serupa.

"Aksi perbuatan keduanya terungkap dari laporan masyarakat bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut Selatan, khususnya Cibalong dan Pameungpeuk, marak terjadi. Menariknya, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang security Kantor Telkom Pameungpeuk," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, M sebelumnya masuk penjara pada April 2021 lalu dan kemudian bebas pada April 2022. "Kurang lebih satu tahun M ini masuk penjara," ujarnya.

Sasaran penjualan obat terlarang M dan IR adalah komunitas nelayan, pekerja perkebunan karet, hingga komunitas anak muda di wilayah Cibalong dan Pameungpeuk. Selain M dan IR, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial MFN (24) dan SS (23).

Mereka merupakan sopir angkutan umum berupa elf dan angkot di wilayah Kabupaten Garut. "Tersangka sopir angkutan umum yang diamankan ini mengedarkan obat-obatan terlarang pada sesama sopir," ucapnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut