GARUT, iNewsGarut.id – Tindak kekerasan yang dilakukan Guru di SMK PGRI Wanaraja, Garut, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI (Garut) Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Aang Karyana, menyesalkan hal tersebut. Dirinya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Guru dengan menampar kepada Dua orang Siswi, Video nya Viral di Media Sosial.
"Saya selaku KCD XI sangat menyesalkan tindakan Guru tersebut, apalagi sekarang kan ada aturannya, melarang tindakan kekerasan terhadap peserta didik, tertuang dalam UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, jadi anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan yang dilakukan Pendidik atau Guru, "ungkapnya Saat ditemui iNewsgarut.id, disela kegiatan di SLB At Turmudzi I, Malangbong, Garut. Selasa (15/11/2022).
Nah tindakan dari KCD Wilayah XI, Aang menjelaskan, Intinya anak-anak itu jangan Sampai trauma, dan terganggu psikisnya, "hari ini Saya sudah menugaskan pengawas pembina dan Kasi pengawasan ke Sekolah tersebut, pertama untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, Kedua Saya ingin ada pendampingan khusus pada anak yang mendapat perlakuan pemukulan dari Gurunya, termasuk pendampingan pada anak yang lain yang melihat kejadian itu,"jelasnya.
Diketahui tindak Kekerasan yang dilakukan Guru benisial T itu terhadap Peserta didik D dan R, dilakukan dihadapan Murid yang lainnya, terjadi pada Kamis (10/11/2022) lalu, saat kedua Siswi tersebut telat memasuki kelas.
Aang berharap jangan ada lagi kejadian seperti ini, misalnya tujuannya untuk mendidik dan menegakan kedisplinan, tapi tidak harus dengan kekerasan fisik, karena memang ada aturannya.
Editor : ii Solihin