get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Modal Bambu, Residivis Curanmor Ini Mampu Membawa Kabur Mobil Curian Kurang dari 2 Menit

Jum'at, 18 November 2022 | 14:12 WIB
header img
Hanya berbekal bambu yang dililit, tersangka AR alias O (45), residivis asal Kabupaten Bandung, mempraktekan dirinya mampu mencuri mobil curiannya di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).Foto(Fani Ferdiansyah)

AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan DM yang masih buron. "Pasal yang kami persangkakan kepada kedua pelaku pencuri motor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, satu unit mobil hasil curian tersangka AR, langsung diserahkan polisi pada pemiliknya yang bernama Nandang (55), warga Jalan Sudirman, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Nandang yang hadir di Mapolres Garut Jumat siang, mengaku bersyukur mobil pikap miliknya telah kembali.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih pada aparat kepolisian yang dapat dengan sigap menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," tutur Nandang.

Menurut Nandang, mobil pikap tersebut sehari-hari digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang kulit. "Sempat bingung saat menjalankan usaha jika tidak ada mobil. Biasanya sehari-hati mobil ini saya gunakan untuk mengangkut kulit," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut