AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan DM yang masih buron. "Pasal yang kami persangkakan kepada kedua pelaku pencuri motor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, satu unit mobil hasil curian tersangka AR, langsung diserahkan polisi pada pemiliknya yang bernama Nandang (55), warga Jalan Sudirman, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Nandang yang hadir di Mapolres Garut Jumat siang, mengaku bersyukur mobil pikap miliknya telah kembali.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih pada aparat kepolisian yang dapat dengan sigap menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," tutur Nandang.
Menurut Nandang, mobil pikap tersebut sehari-hari digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang kulit. "Sempat bingung saat menjalankan usaha jika tidak ada mobil. Biasanya sehari-hati mobil ini saya gunakan untuk mengangkut kulit," ujarnya.
Editor : ii Solihin