"Kalau uang palsu, nomor serinya tidak akan muncul jika diperiksa menggunakan alat pengecek ultraviolet, sementara yang asli akan mudah muncul dan terlihat. Walau demikian, tingkat akurasinya secara manual itu tetap tinggi, mengingat secara tekstur bahan, fisik, dan secara kasat mata tidak bisa dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu," papar AKP Dede Sopandi.
Ia menyampaikan, uang palsu ini kemungkinan besar akan lolos jika dimasukan ke rekening bank melalui sistem transfer tunai. "Karena sangat mirip, uang palsu ini bisa lolos tak terdeteksi bila dimasukan ke rekening melalui transfer tunai," katanya.
Dari tangan DF, polisi menyita sejumlah perlatan untuk mencetak uang palsu, seperti printer, tinta, kertas HVS, lem, tali pengikat uang berbagai lebel bank spt BRI, Bank Indonesia, hingga salah satu bank di Australia. DF sendiri tak hanya memproduksi mata uang palsu rupiah, ia juga mampu membuat mata uang negara lain.
"Jika ada pesanan baru dia akan membuat," ujarnya.
Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton.
Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : ii Solihin