GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan seorang mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut berinisial NF sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam menjalankan aksinya, karyawati bank plat merah ini melakukan penarikan uang nasabah tanpa SOP.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta. Mulanya, jelas Neva, NF melakukan penarikan uang hingga sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.
"Awal total Rp1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp900 juta," kata Neva di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022).
Menurut Neva, akibat aksinya itu, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini," papar Kajari Garut.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka NF dilakukan saat ia diberi kewenangan sebagai petugas pengganti, karena pimpinan bank dinas ke luar daerah. Saat memiliki kewenangan itulah, ia leluasa menjalankan aksinya.
Editor : ii Solihin