"Kejadian ini baru diketahui nasabah saat melakukan cek saldo dengan mendatangi bank, tersangka menjanjikan uang yang hilang akan kembali, padahal uang yang digunakan untuk menutupi kekurangan saldo itu dari nasabah lainnya. Tersangka melakukan semua itu dengan menyuruh teller yang merupakan juniornya," paparnya.
Perbuatan NF sendiri dimulai pada April 2021 lalu. Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Pada September 2022 keluar surat perintah penyidikan dan saat ini saudari NF ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 M.
"Sementara ini tersangka kami tahan di Rutan atau Lapas Klas II B Garut selama 20 hari, terhitung 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang," ucap Neva.
Editor : ii Solihin