Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat, dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta saja. Neva Sari Susanti menyatakan, tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa.
"Semua uang digunakan oleh tersangka sendiri, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih 50 juta minimal," sebut Neva Sari Susanti.
Editor : ii Solihin