get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Bekerjasama Dengan BPKP, Inspektorat Garut Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:32 WIB
header img
Sosialisasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Foto (ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka mewujudkan Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) yang berintegrasi. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi bertempat di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/12/2022). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana.

Bupati Garut Rudy Gunawan melalui tertulis yang disampaikan oleh Sekda Garut Nurdin Yana, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan Pemerintahan yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

“Oleh karenanya keberhasilan pencapaian pemerintahan daerah harus didukung oleh tingkat kematangan sistem pengendalian internal perangkat daerah. Sebenarnya sudah sangat lama sekali kita melaksanakan pengendalian pelaksanaan pemerintahan yaitu sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Dalam 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah,” ucapnya.

Meskipun begitu, imbuhnya, saat ini masih terdapat kelemahan-kelemahan yang sangat krusial. Maka dari itu, sistem pengendalian ini tidak boleh berhenti dan harus dilakukan secara berkesinambungan, karena berbagai permasalahan akan terus berkembang sesuai dengan perubahan waktu, sumber daya manusia, ketentuan perundang-undangan, dan lain sebagainya.

“Oleh sebab itu dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, telah terbit peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Maturasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian Dan Lembaga Pemerintah,” ungkapnya.

Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Toni Tisna Somantri, menyampaikan bahwa, dalam sosialisasi ini pihaknya bekerja sama dengan BPKP, di mana peraturan baru dari BPKP terkait dengan SPIP terintegrasi memang sudah lama dilakuka semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang saat ini diperkuat oleh BPKP.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut