get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Pimpinan Gerombolan Bermotor Meresahkan Warga Ternyata Pegawai Minimarket

Rabu, 11 Januari 2023 | 13:48 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga jaket, di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

"Untuk 11 orang yang di bawah umur tetap dikenakan tipiring, namun kita sudah koordinasi dengan Bapas Garut untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan. Pelaksanaan diversi juga nanti akan melibatkan orang tua hingga kepala sekolah, agar pembinaan dilakukan secara maksimal," kata Kapolres Garut. 

Ke-11 anak dibawah umur ini rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA. AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, motif belasan orang tersebut melakukan konvoi di jalan raya pada 8 Januari 2023 malam lalu adalah untuk mencari musuh dan meresahkan masyarakat Garut. 

"Kami dari Polres Garut harus melayani masyarakat, menciptakan rasa aman dan damai sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar. Karena gerombolan bermotor ini telah mengganggu ketertiban umum, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam mereka berhasil diamankan," paparnya.

Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18). Kelima orang ini terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut