Sementara hal serupa dikeluhkan oleh Herman (35), salah seorang Pedagang Jajanan anak di sebuah Sekolah Dasar, dirinya belum mengetahui juga wacana Pemerintah membatasi penjualan Gas elpiji 3 Kg di Warung Kecil, " belum tau Pak soal itu, tapi bila dibatasi Penjualan di Warung Kecil Gas 3 Kg, bagi saya akan sulit, pasalnya kalau harus beli ke agen penyalur resmi jaraknya jauh, jadi bagi Saya sih tidak setuju dengan kebijakan itu,"ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.
Dan nantinya, Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Editor : ii Solihin