GARUT, iNewsGarut.id – Wacana Pemerintah melarang penjualan tabung gas elpiji 3 Kg di warung kecil dan hanya lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).menimbulkan Polemik di masyarakat, terutama warga yang berada di Pelosok, pasalnya bila diberlakukan hal tersebut, akan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg.
Seperti yang diungkapkan Iwan Setiawan (60), warga pelosok yang berada di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Ia saat ini menjual gas elpiji 3 Kg di warung kecilnya yang berada di Kampung Rincang, Desa Cigagade, Limbangan, Garut.
"Ya bila itu diberlakukan, bagi Saya sebagai pedagang kecil dan masyarakat yang ada disini merasa keberatan, jika itu terjadi akan sulit tentunya masyarakat kecil mendapatkan gas Elpiji 3 Kg,"ungkapnya saat ditemui iNewsGarut.id. Senin 16 Januari 2023.
Iwan mengaku belum mengetahui akan hal tersebut, namun bila Pertamina membatasi warung kecil menjual gas elpiji 3 Kg, dan hanya penyalur -penyalur resmi, akan menyulitkan masyarakat.
"Intinya kami pedagang dan masyarakat kecil akan kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 Kg, apalagi warga seperti disini jauh kemana-mana, bilamana warung kecil tidak bisa menjual gas 3 Kg, itu akan menyulitkan,"ujarnya.
Editor : ii Solihin