Usai Audensi, Pimpinan DPRD Garut, Enan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat, "nah ini kami DPRD akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif, disitu kan ada kajian akademis apakah merubah kembali Perda anti maksiat atau membuat peraturan Bupati (Perbub) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT,"katanya.
Usulan Raperda anti LGBT di Garut, mencuat setelah ditemukannya dugaan 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT. Selain itu Komisi Penanggulangan Aids, memberi pandangan bahwa salah satu faktor warga Garut yang beresiko terinfeksi HIV dari perilaku menyimpang.
Enan menambahkan, penyusunan Perda baru biasanya membutuhkan 1 tahun baru bisa selesai, untuk perubahan Perda anti maksiat atau penambahan pasal terkait LGBT prosesnya bisa sama.
"Intinya kita DPRD dan Pemerintah sepakat ada usulan Raperda anti LGBT, karena adanya permasalahan ini, aturan yang dulu sudah tidak relevan lagi, makanya kita perlu merevisi atau menambahkan pasal - pasal yang ada di masyarakat, kan LGBT itu permasalahan di masyarakat,"tambahnya.
Diketahui Temuan dugaan ribuan komunitas LGBT di Garut memang sudah sangat memprihatinkan. Perilaku mereka (Kaum LGBT) sudah secara terang-terangan di muka umum maupun di platform media sosial. Dan hal tersebut mesti ditindaklanjuti melalui peraturan daerah, agar menjawab atas keresahan masyarakat Garut atas merambahnya kaum LGBT yang diduga berjumlah sampai ribuan orang.
Editor : ii Solihin