GARUT, iNewsGarut.id – Usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Garut disepakati, Hal tersebut disepakati usai audensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (16/1/2023), bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut.
Disepakatinya usulan Raperda anti LGBT di Garut mendapat respon dari pengusul audensi yakni Tokoh agama yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut.
Koordinator AUI Garut, Ceng Aam, mengatakan, kesepakatan pembuatan Perda baru terkait LGBT maupun penambahan pasal di Perda anti maksiat, merupakan jawaban dari keresahan masyarakat.
"bahwa isi dari kesepakatan yang tadi sudah disampaikan, pembuatan Perda LGBT, membentuk tim untuk pembahasan Raperda. Dua - dua nya kita jalani, jika pengusulan pasal tambahan di Perda anti maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus tentang anti LGBT," terangnya.
Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut, dan Kementrian Agama, sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut. Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audensi.
Usai Audensi, Pimpinan DPRD Garut, Enan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat, "nah ini kami DPRD akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif, disitu kan ada kajian akademis apakah merubah kembali Perda anti maksiat atau membuat peraturan Bupati (Perbub) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT,"katanya.
Usulan Raperda anti LGBT di Garut, mencuat setelah ditemukannya dugaan 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT. Selain itu Komisi Penanggulangan Aids, memberi pandangan bahwa salah satu faktor warga Garut yang beresiko terinfeksi HIV dari perilaku menyimpang.
Enan menambahkan, penyusunan Perda baru biasanya membutuhkan 1 tahun baru bisa selesai, untuk perubahan Perda anti maksiat atau penambahan pasal terkait LGBT prosesnya bisa sama.
"Intinya kita DPRD dan Pemerintah sepakat ada usulan Raperda anti LGBT, karena adanya permasalahan ini, aturan yang dulu sudah tidak relevan lagi, makanya kita perlu merevisi atau menambahkan pasal - pasal yang ada di masyarakat, kan LGBT itu permasalahan di masyarakat,"tambahnya.
Diketahui Temuan dugaan ribuan komunitas LGBT di Garut memang sudah sangat memprihatinkan. Perilaku mereka (Kaum LGBT) sudah secara terang-terangan di muka umum maupun di platform media sosial. Dan hal tersebut mesti ditindaklanjuti melalui peraturan daerah, agar menjawab atas keresahan masyarakat Garut atas merambahnya kaum LGBT yang diduga berjumlah sampai ribuan orang.
Editor : ii Solihin