GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) 47 Tahun 2023 tentang anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dimana peraturan tersebut lebih ke pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Garut.
Ditemui di Pendopo, Garut, Rabu (12/7/2023), Rudy mengatakan, bahwa peraturan bupati (Perbup) 47 tahun 2023 adalah turunan dari peraturan daerah (Perda) nomer 2 tahun 2008 yang sudah diganti dengan Perda no 13 tahun 2015.
"Intinya adalah di Garut itu tidak ada perbuatan maksiat, artinya itu diatur dalam Perda. Nah, Perbub 47 tahun 2023 ini lebih spesial lagi,"ungkapnya.
Rudy menjelaskan, selama ini ada perkembangan kekhawatiran dari seluruh masyarakat Garut. Dimana, kata Dia, ada perbuatan -perbuatan yang dianggap ini bertentangan dengan norma-norma dan kehidupan yang berakhlakqul Karimah, sehingga pihaknya membuatkan Perbup khusus mencantumkan terhadap perbuatan -perbuatan diantaranya LGBT.
"Jadi Perbup 47 tahun 2023 ini khusus dimana kita mencantumkan terhadap perbuatan diantaranya LGBT, baik itu homoseksual dan hal-hal lain, itu langkah preventif dari kami selaku Pemerintah,"ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga melakukan hal preventif dimana ada dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan analisis termasuk semacam interogasi terhadap dugaan dimana ada pergaulan sesama jenis yang sudah mendeklarasikan sebagai pasangan untuk bisa dilakukan klarifikasi oleh Satpol PP.
Editor : ii Solihin